HUKUM MEMASANG BEHEL MENURUT ISLAM
Dok kalau di behel agar giginya rapi boleh?
Memasang behel atau kawat gigi ada 2 hukum yaitu :
- Jika tujuannya untuk merapikan gigi yang tidak rapi karena ada resiko medis yang darurat (sakit/cacat), maka hukumnya diperbolehkan & masuk ranah pengobatan.
- Jika tujuannya hanya untuk sekedar mengikuti trend/style padahal giginya sudah rapi dan sehat maka jelas dilarang.
Lalu bagaimana hukumnya mengikir gigi yang baik-baik saja tapi dengan tujuan untuk memperindah penampilan? Maka hukumnya haram
Dasarnya adalah : dari Ibn Mas’ud RA : “ Rasulullah melarang mencukur alis, mengikir gigi, menyambung rambut dan juga mentato, kecuali karena sakit”. (HR. Ahmad no.3945)
Baca Juga :
Gigi Sensitive Padahal Tidak Ada Lubangnya
Gigi Susu Belum Goyang Kok Dicabut
Reservasi Medina Dental Clinic
- Pasien mendaftar melalui whatsapp
- Pasien mendapat jadwal untuk datang ke klinik
- pasien datang sesuai hari dan jam yang sudah terjadwal
#medinadentalclinic #klinikgigijepara #klinikgigikudus #klinikgigidemak
#klinikgigisemarang #doktergigijepara #doktergigkudus #doktergigisemarang #doktergigidemak